1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara !
Jawab : Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Jelaskan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga !
Jawab :
Perbatasan laut dengan negara tetangga :
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan
pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang
berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun
1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan
mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah.
Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di
laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem
yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan
sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga
mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat
menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau
kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan
perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan
batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas
maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat
Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas
maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas
lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula
dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas
disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara
adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia
Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral
dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat
dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya
kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di
perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang
harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC)
dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki
agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani
permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian
perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen
dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian
RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan
batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan
PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun
demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya
salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar
penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim
terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks
di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah
perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore
di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur
landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman
di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang
melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan
tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan
kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di
India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada
titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan
Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di
antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran
wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari
segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI
dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau
Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu
di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman.
Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan
Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu,
penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi
karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini
kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE
Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul
perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para
nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini
sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih
menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi
secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya
dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat
berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu,
keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia
dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan
di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran
perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak
dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran
perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas
wilayah RI. Pelanggaran
wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah
di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah,
Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu
Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah
perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak
memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini
adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka
dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang
diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/
LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries.
(Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua
Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan
maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi
masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat
ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih
menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi
secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan
budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua
sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu,
keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia
dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan
di kemudian hari.
Berdirinya
negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya
perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan
penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan
dan masih berlangsung sampai sekarang.
3. Indonesia sebagai negara kepulauan, jelaskan arti kepulauan bagi negara Indonesia !
Jawab :
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas.
Wilayah daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan
negara kepulauan terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di
khatulistiwa terletak pada posisi silang yang sangat strategis, yang
berada di Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik.
4. Sebutkan provinsi yang ke - 34 dari negara Indonesia serta jelaskan asal usulnya !
Jawab :
Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi ke 34 Indonesia
Kalimantan
Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi
Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan).
Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini
adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja
pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian
utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara
Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau.
5. Jelaskan mengapa suatu pulau bisa di klaim atau hilang dari wilayah negara tersebut !
Jawab :
Kurang optimalnya pengelolaan pulau-pulau terluar dapat menimbulkan
berbagai celah terjadinya persoalan sosial, pelanggaran hukum, misalnya,
penyelundupan barang/manusia, terorisme dan lain-lain. Pengelolaan yang kurang
optimal juga dapat mengarah pada "hilangnya sebuah pulau", terutama pulau-pulau
terluar yang berada jauh dari jangkauan dan pengamatan. Pada dasarnya terdapat
empat kriteria sebuah pulau dapat hilang.
a. Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan
rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau
yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah
Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu
yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat
proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan
pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab
utama hampir tenggelamnya pulau tersebut.
b. Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubah
an status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat
terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai
akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan
Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah
kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia.
c. Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah yang mencapai tujuh belas
ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau
pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut
lebih dekat ke negara lain dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawas-
an, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat
atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai ke
giatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan
pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo
dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan keda
tangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat
dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste,
Oecussi.
d. Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik eko
nomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi so
sial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah
perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk di
pulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir
Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara
perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat
setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan
memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi
mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada
suatu saat disuruh memilih, mereka bukan tidak mungkin lebih memi-
lih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI.
Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih
kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor
kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis
(kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan
mata uang Filipina). Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di
pulau-pulau terluar, namun juga terjadi di perbatasan darat, seper
ti di Kalimantan.Dari hasil kajian sementara TNI AL, ditemukan 92
pulau-pulau kecil yang sekaligus menjadi titik terluar batas wilayah negara
RI. Dari ke-92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau
dianggap memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatsan dengan negara
tetangga, bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian
secara khusus.